Partisipasi Politik Pemilih Disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan pada Pilkada Tahun 2020
Abstract
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pada pasal 13 huruf (a) dinyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan huruf (c) memilih partai polotik dan/atau individu yang menjadi peserta pemilihan umum. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji partisipasi penyandang disiblitas sebagai pemilih pada pilkada di Provinsi Kalimantan Selatan Pada tahun 2020. Tulisan ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil tulisan gambaran bahwa partisipasi politik pemilih disabilitas pada Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan termasuk baik dengan 3.721 pemilih setara dengan 56,31 %. Meskipun dikategorikan angka partisipasi pemilih disabilitas pada Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan termasuk kategori baik dan tinggi, akan tetapi angka pemilih penyandang disabilitas yang tidak mengunakan hak pilih sebanyak 2.887 pemilih setara dengan 43,69% pemilih.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agung Bramantyo, Hangga. "Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilukada Sleman 2015." Skripsi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2015).
Agus Dedi. "Partisipasi Politik Pemilih Disabilitas di Kabupaten Ciamis pada Pemilu Serentak Tahun 2019. (2020)" Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 6.1 :14-28.
Budi Lesmana. "Penerapan Aspek Rasionalitas Dalam Pemilu 2019 (Studi Terhadap Tingkat Partisipasi Politik ODGJ di Kabupaten Hulu Sungai Utara). (2019): " Al'iidara Balad 1.1 :1-43.
Febriantanto Pangky. "Analisis Faktor Determinan Peningkatan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017. (2019)" Jurnal PolGov 1.1: 157-190.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan.
Maghpirah. "Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 (Studi Kasus di Kota Banjarmasin)." (2021).
Mais, Asrorul dan Lailil Aflahkul Yaum. "Aksesibiltas Dan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Jember. (2019)" Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora 2.2 :78-87.
Michael Rush dan Philip Althof, Pengantar Sosiologi Politik (2005),Jakarta: Rajawali Press.
Noviani, Liza, Subhilhar Subhilhar, dan Muryanto Amin. "Analisis Faktor Determinan Tingkat Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum 2019." (2021) PERSPEKTIF 10.1: 88-99.
Nur Ramadhan, Muhammad. "Memaknai Urgensi Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas: Menyongsong Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024." (2021)Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 3.2: 22-37.
Putu Ratih Kumala Dewi,. "aksesibilitas partisipasi politik penyandang disabilitas Dalam pemilu di kota Denpasar. (2015.)" Seminar Nasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka (hal. 543-550). Universitas Terbuka.
Sulistyoko, Arie, dkk. "Perlindungan Hukum Bagi Kaum Disabilitas Dalam Pemilu Di Indonesia. (2023)" Journal Of Law And Nation 2.1: 40-48.
Yandra, Alexsander, Yulianti Asyar, and Ilmu Administrassi Negara. "Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Tuna Grahita Pada Pemilu 2019 Di Provinsi Riau. (2019)." Ina. August 27.
Yang David. Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2020 Di Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.( 2022) Diss. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
DOI: http://dx.doi.org/10.61590/int.v1i02.97
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jl. Norman Umar No. 117 Rt. 7 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kode Pos 71415. Email: integrasijurnal@gmail.com

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats

