Perlindungan Hukum terhadap Tindak Pidana Penelantaran Anak ditinjau dari Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arif Ismu Joko. Formulasi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Penelantaran Anak yang Dilakukan oleh Orang Tua Kandung. Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang, 2024.
Febri Argo Kurniawan. Aspek Pidana Penelantaran Anak oleh Orang Tua. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, 2020.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia. Laporan Tahunan Perlindungan Anak, 2021. Diakses 21 Februari 2024. https://www.kemenpppa.go.id/.
Manisha Ramadanni dan Somawijaya. “Implikasi Hukum terhadap Orang Tua yang Menelantarkan Anak Ditinjau dari Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 8 (2023).
Modul Hak Asasi Manusia (HAM). Play It Fair. Diakses 10 Juni 2024. https://equitas.org/wp-content/uploads/2011/12/modul-2-hal-1-38.pdf.
Shinta Agustina. “Implementasi Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 44, no. 4 (2015).
Shinta Agustina, dkk. Persepsi Aparat Penegak Hukum tentang Pelaksanaan Lex Spesialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Laporan Penelitian. Padang: LPPM-Unand, 2010.
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
DOI: http://dx.doi.org/10.61590/srp.v3i2.207
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



_(2)_(1)_(1).png)