Analisis Perkara Pinjaman Online sebagai Faktor Pemicu Perceraian (Studi Putusan Nomor 123/Pdt.G/2024/PA.Prob)

Ahmad Noor Raihan Rabbany, Mochammad Fahd Akbar

Abstract


Perkembangan teknologi digital di era modern, terutama dalam bidang teknologi finansial, telah melahirkan layanan pinjaman online yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana tanpa harus mengunjungi lembaga keuangan secara langsung. Namun dibalik kemudahan tersebut kerap menimbulkan persoalan ekonomi dalam rumah tangga yang tidak jarang berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana sistematika pinjaman online sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 dapat menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian, serta untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian dengan alasan pinjaman online pada Putusan Nomor 123/Pdt.G/2024/PA.Prob. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap Putusan Nomor 123/Pdt.G/2024/PA.Prob kemudian  dianalisis  secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistematika pinjaman online sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 memiliki potensi menimbulkan konflik rumah tangga akibat kemudahan akses, minimnya persetujuan pasangan, serta tekanan ekonomi yang ditimbulkan. Dalam putusan yang dikaji, majelis hakim tidak menjadikan pinjaman online sebagai dasar hukum utama perceraian, melainkan sebagai faktor pemicu terjadinya perselisihan yang berkelanjutan.


Keywords


Pinjaman Online, Perceraian, Pengadilan Agama

Full Text:

PDF

References


Afifudin, dan Beni Ahmad Saebani. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia, 2018.

Apriyanita, Triana, Septiayu Restu Wulandari, dan Siti Auliya Baedarus. “Analisis Faktor Ekonomi Sebagai Penyebab Perceraian Pada Pengadilan Agama Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Pada Tahun 2023-2024.” Jurnal Hukum Pelita 6, no. 2 (2025): 824–39. https://doi.org/10.37366/jhp.v6i2.6407.

Auliani, Nasywa, Azizah Zalfaa Salzabil, dan Agisna Rahma. “Pengaruh Pinjaman Online Terhadap Stabilitas Keuangan Rumah Tangga.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 3, no. 1 (2025): 600–607. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/2068.

Dewi, Wahyu Aji Fatma. “Dampak COVID-19 Terhadap Implementasi Pembelajaran Daring Di Sekolah Dasar.” Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan 2, no. 1 (2020): 55–61. https://doi.org/10.31004/edukatif.v2i1.89.

Haryono, Eko, dkk. “New Paradigma Metode Penelitian Perpustakaan (Library Research).” An Nuur 14, no. 1 (2024): 1–10.

Huzaifi, Muhammad. “Kedudukan Maslahah Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali.” Jurnal Al-Nadhair 2, no. 1 (2023): 31–47. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i1.24.

Khilmi, Akhmad Saifudin, Ahmad Izzuddin, dan Miftahul Huda. “Kecanduan Judi Online Sebagai Alasan Perceraian: Analisis Yuridis Perlindungan Anak Harta.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2025): 99–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i2.7573.

Leong, Eufranto Dedy Yulianto, dan Tiara Nirmala. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Pinjaman Online Di Indonesia.” Indonesian Journal of Economy, Business, Entrepreneurship and Finance 4, no. 1 (2024): 218–29. https://doi.org/10.53067/ijebef.v4i1.153.

Mursid, Mansur Chadi, Arfania Zuhru Fila, Diana Dwi Ariyani, Sulis Ari Arofatun, Azzahrotu Shiyamu Auliyah, dkk. Financial Technology: Konsep, Inovasi, Dan Implementasi Dalam Ekonomi Digital. Disunting oleh M. Nur Ikhwan. Pekalongan: UIN GUS DUR Press, 2025.

Nofiyanti, Tike Putri, Husni Kamaludin, dan St Umrah. “Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istri dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi di Pengadilan Agama Sorong).” Muadalah: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2022): 160–70.

Nurislamiah, Mia. “Komunikasi Interpersonal Pasangan Suami Istri Dalam Upaya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga.” Communicative: Jurnal Komunikasi Dan Dakwah 2, no. 1 (2021): 15–28. https://doi.org/10.47453/communicative.v2i1.409.

Rachmayani, Asiva Noor. “Metode Penelitian Kualitatif.” Dalam Buku Metode Penelitian, disunting oleh Patta Rapanna, 1–219. Makassar: Penerbit Terkait, 2021.

Rambe, Mara Sutan, dan Febrian Syahlani. “Pinjaman Online Sebagai Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Depok.” Islamic Constitutional Law 1, no. 1 (2023): 109–30.

Takdirmin, Fitri Ramadhani, Inri Ramadhani, Nurfadilah Nurfadilah, dan Vanezal Dwiyasta. “Keuangan Digital Dan Fintech: Inovasi, Dampak, Dan Tantangan Di Era Digital.” Journal of Authentic Research 4, no. 1 (2025): 338–50.

Yanis, Tryan Zaki Aulia, dan Muhtadi. “The Constitutional Court’s Assessment of The Relationship between Religion and The State in The Context of Marriage Law.” Analisis: Jurnal Studi Keislaman 23, no. 2 (2023): 233–58. https://doi.org/10.24042/ajsk.v23i2.19686.




DOI: http://dx.doi.org/10.61590/int.v4i02.447

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Publisher: Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah
Jl. Norman Umar No. 117 Rt. 7 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kode Pos 71415. Email: integrasijurnal@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

View My Stats