Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menolak Permohonan Dispensasi Kawin pada Putusan Nomor 391/Pdt.P/2023/PA.Ngj: Perspektif Maslahah Mursalah Imam Malik

Achmad Baharuddin, Mochammad Fahd Akbar

Abstract


Pemerintah Indonesia telah memperketat batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, namun kebijakan ini diiringi oleh lonjakan permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi kawin pada Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 391/Pdt.P/2023/PA.Ngj serta mengkaji implementasi perlindungan anak dalam putusan tersebut ditinjau dari perspektif teori maslahah mursalah Imam Malik. Penelitian hukum normatif (doktrinal) ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan teknik analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak permohonan dispensasi berdasarkan tiga faktor utama yang saling akumulatif: usia anak yang terlampau jauh dari batas minimal (16 tahun 5 bulan), ketiadaan alasan mendesak yang konkret (kekhawatiran orang tua akan perzinaan bersifat spekulatif), dan ketidakmatangan psikologis kedua calon mempelai yang dibuktikan melalui Hasil Pemeriksaan Psikologi Klinis. Ditinjau dari kerangka maslahah mursalah Imam Malik, putusan penolakan tersebut telah memenuhi syarat validitas kemaslahatan yang bersifat nyata (al-haqiqiyyah), berdimensi luas/umum (al-kulliyyah), serta tidak bertentangan dengan nash syar'i.


Keywords


Dispensasi Kawin, Perlindungan Anak, Maslahah Mursalah

Full Text:

PDF

References


Abu Zahrah, Muhammad. Imam Malik: Hayatuhu wa 'Ashruhu wa Ara'uhu wa Fiqhuhu, (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1997).

Afif Hilmi, Setiati Widihastuti. "Pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Indramayu." Agora: Journal Student UNY, Vol. 13, No. 2, (2024).

Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah, Jus II (Bairut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1997).

Amsari Damanik. "Implementasi Pembatasan Usia Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin." Datin Law Jurnal, Vol. 4, No. 1, (2023).

Bahrul Ulum, Ahmad Muzawwir. "Analisis Pertimbangan Hakim Lama Pacaran Sebagai Alasan Mendesak Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Dini." Jurnal Al-Ibrah, Vol. 8, No. 2, (2023).

Dazuli, Ahmad. Filsafat Hukum Islam: Analisis Filosofi terhadap Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Raja Graindo Persada, 2006).

Deva Yulinda, Lalu Supriadi Bin Mujib, Baiq Ratna Mulhimmah. "Pertimbangan hakim dalam dispensasi nikah anak dibawah umur di Pengadilan Agama Kelas 1A Mataram." Jurnal Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 6, No. 2, (2023).

Fajri, Muhammad. "Interpretasi perubahan batas minimal usia perkawinan perspektif maslahat." Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 7, No. 1, (2020).

Fitrotun Nisa, Ainun Najib, Moch. AH Hofi. "Analisis sosiologis terhadap tingginya perceraian akibat pemberian dispensasi nikah (Studi kasus Pengadilan Situbondo Kelas I A)." Hukmy: Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 2, (2022).

Habibah Zaina. "Analisis maslahah mursalah terhadap penggunaan sistem e-court di pengadilan agama." Jurnal Ilmiah Sultan Agung (JIMU), Vol. 41, No. 2, (2022).

Hernawan, & Mohammad Syifa Amin Widigdo. "Peran pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah perspektif children’s best interest: Studi kasus Pengadilan Agama Wonosari." Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, Vol. 17, No. 5, (2023).

Ihsan Al Arifin. "Maslahah mursalah: Konsep hak dan kewajiban suami istri terhadap keharmonisan rumah tangga." Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), Vol. 3, No. 5, (2025).

Irfan Mufida, Ahmad Wahidi, Mochammad Agus Rachmatulloh. "Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Kediri dalam penetapan permohonan dispensasi kawin perspektif sadd al-dzari’ah." Sakina: Journal of Family Studies, Vol. 8, No. 2, (2024).

Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul al-Fiqh, (Kairo: Dar al-Qalam, 1986).

Muhammad Beni Kurniawan, Dinora Refiasari. "Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin." Jurnal Yudisial, Vol. 15, No. 1, (2022).

Muhammad Zul Atsari Anri. "Dinamika Dispensasi Nikah Dibawah Umur di Pengadilan Agama Pasca Disahkan UU No. 16 Tahun 2019." Jurnal Media Hukum Indonesia, Vol. 3, N0. 2, (2025).

Prahasti Suyaman. "Maslahah mursalah sebagai salah satu metode istinbath." KRTHA Bhayangkara, Vol. 18, No. 2, (2024).

Rafida Ramelan, Rahmi Nurtsani. "Disfungsi Dispensasi Kawin dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia." Jurnal Usroh, Vol. 8, No. 1, (2024).

Rani Dewi Kurniawati. "Efektivitas perubahan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap penetapan dispensasi kawin (Studi kasus di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA)." Jurnal Presumption of Law, Vol. 3, No. 2, (2021).

Ridwan Arfin, Royidah, Fadhilah Rizky Arfiani Putri. "The Legal and Social Aspect for Underage Marriage Women's Education Rights in the Prespective of Human Rights: Contemporery Issues and Problems." SAWWA:Jurnal gender, Vol. 15, No. 2, (2020).

Salmah. "Pertimbangan Hukum Hakim dalam Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Barru (Perspektif Maqashid Al-Syariah)." Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), Vol. 7, No. 3, (2024).

Sayyidah Wulandari, Erna Susanti, Warkhatun Najidah. "Penetapan Pengadilan dalam Pengetatan Dispensasi Kawin." Jurnal ISO: Jurnal Politik dan Humaniora. Vol. 6, No. 1. (2023).

Sutikno. "Konsep maslahat dalam pandangan Imām Mālik, Al Ghazali, dan Al Tufiy." Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol. 11, No. 2, (2023).

Syariuddin, Amir. Ushul Fiqih Jilid II, (Jakarta: Kencana, 2009).




DOI: http://dx.doi.org/10.61590/int.v4i02.446

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Publisher: Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah
Jl. Norman Umar No. 117 Rt. 7 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kode Pos 71415. Email: integrasijurnal@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

View My Stats