Peran Penyuluh Agama Islam dalam Pencegahan Perkawinan Siri (Studi di KUA Kecamatan Jabiren Raya)

Siti Khadijah, Sanawiah Sanawiah, Ariyadi Ariyadi

Abstract


Dalam hukum positif di Indonesia, keabsahan perkawinan tidak hanya ditentukan oleh hukum agama, tetapi juga mensyaratkan pencatatan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena praktik nikah siri, faktor penyebabnya, serta peran kelembagaan dalam penanganannya di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris (socio-legal research), yang mengombinasikan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan kajian empiris terhadap praktik sosial di masyarakat melalui wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama Islam, serta pasangan pelaku nikah siri, didukung dengan data sekunder berupa literatur dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah siri masih berlangsung dan cenderung meningkat, yang ditandai dengan kenaikan permohonan isbat nikah dari 12 kasus pada tahun 2021 menjadi 31 kasus pada tahun 2025. Fenomena ini dipengaruhi oleh faktor administratif, ekonomi, sosial-budaya, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Secara teoritis, kondisi ini mencerminkan dominasi living law atas hukum negara (Eugen Ehrlich), lemahnya budaya hukum (Lawrence M. Friedman), serta rasionalitas tindakan masyarakat (Max Weber). Di sisi lain, praktik nikah siri berpotensi bertentangan dengan tujuan maqashid syariah, khususnya dalam perlindungan keturunan (hifz al-nasl). Peran KUA dan penyuluh agama terbukti strategis dalam upaya preventif dan kuratif melalui edukasi, fasilitasi pencatatan, rekomendasi isbat nikah, serta mediasi sosial-keagamaan. Namun demikian, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik sosial (das sein), sehingga diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif. Rekomendasi penelitian ini meliputi penyederhanaan prosedur pencatatan perkawinan, peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan peran kelembagaan, serta integrasi antara hukum negara dan nilai-nilai budaya lokal dalam kerangka pluralisme hukum.

Keywords


Nikah Siri, Pencatatan Perkawinan, Socio-Legal, KUA, Pluralisme Hukum, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Arjun, Arjun. “Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Mengurangi Nikah Siri (Studi Kasus Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang).” Preprint, IAIN Parepare, 2025.

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of The Sociology of Law. Diterjemahkan oleh Walter L. Moll. Cambridge: Harvard University Press, 1936.

Febriana, Hilda. “Praktik Nikah Ulang Bagi Wanita Kawin Hamil Perspektif Teori Tindakan Sosial Max Weber.” Skripsi/Tesis, n.d.

Hamzawi, Adib. “Urf Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia.” Inovatif: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan 4, no. 1 (2018): 1–27.

Hidayat, Rian. “Analisis Teori Efektivitas Hukum Lawrence M. Friedman Terhadap Fenomena No Viral No Justice Di Kota Makassar (Analysis of Lawrence M. Friedman’s Theory of Legal Effectiveness on The Phenomenon of No Viral No Justice in Makassar City).” Skripsi/Tesis, Universitas Hasanuddin, 2024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, n.d.

Qoneta, Kuni. “Pencatatan Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Perspektif Maqashid Syari’ah Al-Syatibi.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (2025): 160–71.

Rohman, Fathur. “Maqasid Al-Syari’ah Dalam Perspektif Al-Syatibi.” Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam 4, no. 2 (2017): 163–75.

Suryana, Suryana, dan Nawari Ismail. “Strategi Penyuluhan Agama Islam Dalam Pembinaan Keagamaan Terhadap Majelis Taklim.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17, no. 5 (2023): 3084–105.

Widharu, Shasa Suta, dan Sidik Sunaryo. “Keadilan Dalam Dimensi Pluralitas Hukum: Tantangan Dan Arah Reformasi Sistem Hukum Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 4 (2025): 12072–85.




DOI: http://dx.doi.org/10.61590/srp.v4i1.316

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


       


Publisher: Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah
Jl. Norman Umar No. 117 Rt. 7 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kode Pos 71415. Email: jurnal.serumpun2022@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.