Analisis Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Filipina dalam Kasus Transfer of Prisoner Mary Jane Veloso
Abstract
Kejahatan yang diorganisir secara transnasional telah berkembang menjadi masalah yang signifikan bagi sistem hukum baik di negara maupun di tingkat internasional. Korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan orang adalah contoh kejahatan yang sekarang menyebar di berbagai lintas negara dengan bantuan teknologi dan manajemen yang professional dalam penyebarannya. Mekanisme perjanjian seperti Mutual Legal Assistance (MLA), ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kerja sama internasional untuk menangani kasus-kasus ini. Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 sebagai dasar hukum MLA dan meratifikasi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC). Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini untuk mempelajari undang-undang dan praktik pemindahan narapidana, terutama pada kasus pemindahan narapidana warga Filipina Mary Jane Veloso, yang dihukum mati karena penyelundupan narkoba di Indonesia. Akhirnya, Mary Jane dipindahkan ke negaranya untuk menjalani hukuman seumur hidup melalui pendekatan kemanusiaan dan kerja sama bilateral. Studi ini menunjukkan bahwa penghormatan yurisdiksi dan hak asasi manusia sangat penting dalam menangani kejahatan transnasional. Untuk penegakan hukum yang adil dan efisien, kerja sama internasional sangat penting, terutama dalam konteks globalisasi kejahatan kontemporer.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggraeni, D. S. Analisis Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Korea Tentang Bantuan.
Baqi, N. S. (2025). Urgensi Pembentukan Peraturan Tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara Di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(01), 46-52.
Darusalam MA. Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Fungsi Legislasi Desa Karangjaya Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Muhammad. Truth De Journal. 2024;1(2):50. doi:https://doi.org/10.37150/tdj.v1i2
Donny Aditra, Pakar: Pemindahan terpidana di ASEAN sesuai UU MLA,
Firdaus AR. Efektivitas Hukum Peran Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Penerapan Regulasi Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Di Wilayah Baros Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Truth De Journal. 2024;1(2):87. doi:https://doi.org/10.37150/tdj.v1i2
Ghaiba F. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina Lingkungan Kabupaten Sukabumi Studi-Kasus Pada Star Energy Geothermal. Truth De Journal. 2025;2(2):1-17. doi:https://doi.org/10.37150/tdj.v1i2.
Hermanto, T. J. N. Skripsi. (2016). “Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) Terhadap Penyelesaian Kejahatan yang Diatur Dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan Implementasinya di Indonesia
https://www.antaranews.com/berita/4488821/pakar-pemindahan-terpidana-di-asean-sesuai- uu-mla diakses tanggal 10 Februari 2025
Hukum Indonesia”, (https://indonews.id/artikel/340496/Pemindahan-Mary-Jane- Berdasarkan-MLA-Berpotensi-Mencabik-Kedaulatan-Hukum-Indonesia/, diakses tanggal 05 Februari 2025)
Ikhsan Abdul Hakim, (2025). “Kronologi Kasus Narkoba Mary Jane Veloso: dari Vonis Mati, TPPO, hingga Pulang ke Filipina”
Indriani R Dela. Efektivitas Hukum Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ( BP4 ). Truth De Journal. 2024;1(1):3. doi:https://doi.org/10.37150/m3ye4w18.
Laode, N. M. (2025). Pentingnya Pembentukan Aturan Pemindahan Narapidana Asing Antar Negara Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap HAM. Muhammadiyah Law Review, 9(1), 11-22.
Latifah, M. (2017). Penunjukan Otoritas Pusat Dalam Bantuan Timbal Balik Pidana Di Indonesia (The Appointment of The Central Authorities in Mutual Legal Assistance in Criminal in Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 7(1), 53-69.
Luthfansyah, T. (2022). Pertanggungjawaban Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Jurist-Diction, 5(5).
Max Geroda, “Mary Jane Veloso Lolos dari Eksekusi Mati! Begini Kronologi Kasus yang Menghebohkan Dunia!”, (https://floresterkini.pikiran-rakyat.com/nasional/pr- 278885044/mary-jane-veloso-lolos-dari-eksekusi-mati-begini-kronologi-kasus yang- menghebohkan-dunia?page=all, diakses tanggal 15 Februari 2025)
Miko Dhany Santoso, “Pemulangan Mary Jane: Langkah Diplomatik dan Tantangan Hukum”, (https://geotimes.id/opini/pemulangan-mary-jane-langkah-diplomatik-dan- tantanganhukum/, diakses tanggal 15 Februari 2025)
Muhammad Badri, (2013). Hubungan Kebijakan Kriminal dengan Meluasnya Kejahatan Terorganisasi, Jurnal Lex Specialis
Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.
Rizky DF. Kedudukan Autopsi Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Polres Sukabumi Kota). Truth De Journal. 2024;1(2):72. doi:https://doi.org/10.37150/tdj.v1i2.
Sarayar, A. A. (2019). Kajian Hukum Bantuan Kerjasama Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Internasional. Lex Et Societatis, 7(11).
Sari Yustina, Hikmawati Puteri, (2025), Urgensi Penyusunan Rancangan Undang-undang Tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, Analisis Strategis terhadap Isu Aktual VOL. XVII, NO. 1/I/PUSAKA/JANUARI/2025
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006, Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, pasal (3)
Very, “Pemindahan Mary Jane Berdasarkan MLA Berpotensi Mencabik Kedaulatan
Wardani, A. Y. P. (2021). Menelaah Potensi Mutual Legal Assistance Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Verstek, 9(3).
Zaidan, M. A., & Sh, M. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
DOI: http://dx.doi.org/10.61590/srp.v3i2.203
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



_(2)_(1)_(1).png)