Implementasi Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Mengunakan Penggerak Motor Listrik dalam Maraknya Penggunaan Sepeda Listrik di Kota Sukabumi

Raka Tsaory, Ujuh Juhana

Abstract


Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Sukabumi mendorong perlunya evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan ini mengatur kriteria teknis, cara pemakaian, serta faktor keselamatan dan keabsahan kendaraan listrik ringan seperti sepeda listrik. Pnelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut telah diimplementasikan di Kota Sukabumi dan tantangan yang dihadapi dalam proses pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan metode kualitatif dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan, kepolisian, serta pengguna sepeda listrik, di samping observasi lapangan dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemahaman masyarakat mengenai peraturan masih minim, sedangkan pengawasan dan penegakan hukum oleh lembaga terkait belum berjalan dengan baik. Beberapa tantangan utama adalah kurangnya sosialisasi, tidak tersedianya jalur khusus, dan ketiadaan sistem pendaftaran yang efisien untuk sepeda listrik.


Keywords


Sepeda Listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Kota Sukabumi

Full Text:

PDF

References


Ananda, T., dan D. P. Kusuma. “Analisis Kebijakan Pengaturan Sepeda Listrik Berdasarkan Permenhub No. 45 Tahun 2020 di Kota Bandung.” Jurnal Transportasi & Kebijakan 1, no. 12 (2022).

Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Edaran Wali Kota Sukabumi Tentang Pembatasan Sepeda Listrik. Sukabumi, 2025. https://dishub.sukabumikota.go.id/edaran.

Hardiyan. “Evaluating the Environmental Impacts of Indonesia’s Electric Vehicle Policy: Aligning with Sustainability and Conservation Principles.” Masalah-Masalah Hukum 54, no. 1 (2025).

Harmoni. “Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik dalam Rangka Ketahanan Energi Nasional: Analisis Komparatif Indonesia dan China.” Journal of Public Policy and Management Review 14, no. 2 (2022).

Ijaya, H. S. Teknologi dan Manajemen Transportasi Ramah Lingkungan. Bandung: Alfabeta, 2019.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Digunakan Penggerak Motor Listrik. Jakarta, 2020. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details.

Langford, B., J. Chen, dan C. Cherry. “Risky Riding: Naturalistic Methods Comparing Safety Behavior from Conventional Bicycle Riders and Electric Bike Riders.” Accident; Analysis and Prevention 82 (2015): 220–226. https://doi.org/10.1016/j.aap.2015.05.016.

Li, Q., F. Fuerst, dan D. Luca. “Do Shared E-Bikes Reduce Urban Carbon Emissions?” Journal of Transport Geography (2023). https://doi.org/10.1016/j.jtrangeo.2023.103697.

Mulya, A., dan Safrial. Transportasi Listrik di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

Nugroho, R. S. Kendaraan Listrik Ringan: Regulasi dan Implementasi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.

Pratama, A. F. “Infrastruktur Jalur Sepeda Kota Sukabumi: Analisis Perbandingan dengan Kebijakan Nasional.” Jurnal Regional & Infrastruktur 4, no. 7 (2020).

Rahmawati, L., dan I. Setyawan. “Evaluasi Keselamatan Pengguna Sepeda Listrik di Area Perkotaan: Studi Kasus Sukabumi.” Jurnal Keselamatan dan Transportasi 2, no. 8.

Sari, N. M., dan G. K. Putra. “Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Permenhub No. 45 Tahun 2020 di Jawa Barat.” Jurnal Administrasi Publik 1, no. 11 (2022).




DOI: http://dx.doi.org/10.61590/srp.v3i2.194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

situs togel

slot online

slot gacor

toto togel

toto slot

toto slot

toto togel

toto slot

toto slot