Implementasi Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Melakukan Reklamasi Pascatambang di Desa Langkapjaya
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam melakukan reklamasi di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, terutama dalam pengelolaan reklamasi setelah aktifitas pertambangan. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan metode kualitatif dengan cara pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan di lapangan, dan analisis dokumen. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa penerapan regulasi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk terbatasnya pengawasan dari pihak berwenang, rendahnya komitmen perusahaan tambang, serta sedikitnya partisipasi masyarakat dalam proses reklamasi. Sebaliknya, ada inisiatif yang baik dari beberapa pelaku usaha yang mulai melaksanakan program reklamasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, F., dan L. Putri. “Respons Institusi terhadap Pelanggaran UU Minerba di Tingkat Desa.” Jurnal Reformasi Kebijakan Daerah 4, no. 5 (2021).
CNN Indonesia. “Program CSR Mitigasi Reklamasi di Sukabumi oleh PT XYZ.” CNN Indonesia, 7 Oktober 2022. https://www.cnnindonesia.com.
Dewantara, M. “Peran Masyarakat Lokal dalam Pemantauan Reklamasi di Sukabumi.” Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota 3, no. 15 (2023).
Handoko, S. Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Hayati, Tri. “Penegakan Hukum Lingkungan dalam Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 49, no. 2 (2021).
Hadi Suprapto, dan Annisa Rahmania. “Efektivitas Reklamasi Pascatambang di Indonesia: Studi Kasus Kalimantan Timur.” Jurnal Rekayasa Hijau 2, no. 3 (2020).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Kusuma, V. “Sinergi Antar-Pemangku Kepentingan dalam Reklamasi Pascatambang.” Jurnal Administrasi Publik Indonesia 1, no. 19 (2022).
Martini, A. Community Engagement in Resource Extraction. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2017.
Pangaribuan, Maudy A. “Restorasi Ekologi sebagai Instrumen Hukum Lingkungan dalam Kegiatan Pascatambang.” Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development 2, no. 1 (2023).
Radar Sukabumi. “BPBD Sukabumi Bergerak Tertibkan Tambang Ilegal.” Radar Sukabumi, 10 Juni 2023. https://radarsukabumi.com.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sukabumi Ekspres. “Kasus Anak Tenggelam di Bekas Tambang, Warga Desak Pagar Aman.” Sukabumi Ekspres, 22 Desember 2021. https://sukabumiekspres.com.
Sukmono, D. Reklamasi dan Reklamasi Pascatambang di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.
Sutra, S. “Dampak Sosial Ekonomi Bekas Tambang Terbengkalai di Pedesaan.” Jurnal Ekonomi dan Lingkungan 1, no. 11 (2023).
Triyono, D., dan N. Fatimah. Implementasi Kebijakan Pertambangan di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: UGM Press, 2022.
Zulkarnain, A. “Efektivitas Sanksi dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.” Jurnal Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral 2, no. 6 (2021).
DOI: http://dx.doi.org/10.61590/srp.v3i2.193
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



_(2)_(1)_(1).png)